Akhir tahun menghampiri sebentar lagi, siapa yang sudah kangen jalan-jalan? Mari berdoa semoga pandemi ini cepat berlalu dan paspor kita bisa terisi stempel negara yang ingin kita kunjungi! 💜

To be honest, it’s never been easy for Bali to coping with such a devastating situation. Sembilan bulan lamanya kondisi pariwisata di Bali lumpuh total. Banyak usaha yang bergantung dari pariwisata mengalami keterpurukan.

Selagi menunggu dunia membaik, kita bahas visa kunjungan ke Indonesia aja, yuk. Sembari berharap semua wilayah di Indonesia yang ekonominya berpusat di sektor pariwisata dapat segera pulih kembali.

Bepergian ke negara manapun, paspor dan visa menjadi identitas wajib seseorang, termasuk orang asing yang berkunjung ke Indonesia. Meski ada 169 negara dalam daftar imigrasi yang memberikan kebebasan bagi warga negara asing untuk memasuki wilayah Indonesia hingga maksimal 30 hari, namun ada baiknya di cek kembali tujuan kunjungan sehingga pihak warga negara asing ini bisa mendapatkan visa yang tepat.

Ada beberapa jenis visa Indonesia yang perlu kamu ketahui:

Visa Diplomatik

Jenis visa ini diberikan kepada warga negara asing pemegang paspor diplomatik, tentunya untuk melaksanakan tugas yang bersifat diplomatik.

Visa Dinas

Meski terdengar memiliki tujuan yang mirip dengan Visa Diplomatik, Visa Dinas ini diberikan kepada orang asing yang berkunjung ke Indonesia namun bukan tugas yang bersifat diplomatik, hanya statusnya melaksanakan tugas resmi saja.

Visa Kunjungan

Visa ini diperuntukkan bagi orang asing yang melakukan perjalanan ke Indonesia dengan tujuan seperti meneruskan pendidikan, mempelajari sosial budaya, tujuan bisnis, kunjungan keluarga, pariwisata, jurnalistik, atau transit sebelum melanjutkan bepergian ke negara lain.

Visa Tinggal Terbatas

Namanya juga visa tinggal terbatas, visa dengan jangka waktu terbatas ini diberikan ke warga negara asing yang ingin bertempat tinggal di Indonesia. Biasanya mereka memiliki status sebagai pekerja, investor, tenaga ahli, atau peneliti. Bisa juga diberikan kepada orang asing yang secara sah menikah dengan WNI, atau warga negara asing yang masuk kategori lanjut usia dan keluarganya.

Selain itu, izin tinggal terbatas ini juga diberikan kepada orang yang bekerja di wilayah perairan Indonesia seperti berlokasi di atas kapal atau alat apung.

Setelah mengetahui jenis visa bagi WNA yang berkunjung ke Indonesia, dalam tulisan ini, saya hanya akan membahas jenis visa kunjungan Indonesia saja. Ada tiga jenis visa kunjungan Indonesia yang menjadi alternatif bagi pejalan asing yang sedang melakukan perjalanan wisata (traveling) ke Indonesia yaitu visa kunjungan (Sosial Budaya), visa exemption (bebas visa) dan visa on arrival.

Untuk visa lain-lain masih di luar pengetahuan saya, jadi saya akan bahas pengalaman saya dalam mengurus ketiga visa ini saja ya. 😊

Oke, jadi, visa kunjungan ini adalah visa yang harus diperoleh orang asing sebelum tiba di Indonesia dengan menggunakan orang Indonesia sebagai sponsor atau penjamin selama WNA berada di Indonesia. Visa ini wajib diurus di Kedutaan atau Konsulat Indonesia di luar negeri ya, bukan di Indonesia. Pengalaman saya dengan visa ini, orang asing tersebut tidak mesti mengurus visa kunjungan di negara asal yang bersangkutan.

Contoh, Bule A berasal dari Jerman. Ia sedang berlibur di Thailand selama beberapa minggu sebelum kunjungannya ke Indonesia. Bule ini bisa mengurus visa kunjungannya kedubes Indonesia di Jerman atau bisa juga di Thailand.

Informasi lengkap mengenai Visa Sosial Budaya dan cara perpanjangannya, beberapa tautan terkait saya cantumkan di halaman ini.

Baca juga: Perpanjangan Visa Sosial Budaya untuk Orang Asing

Alternatif kedua, WNA bisa mendapatkan bebas visa atau visa-exemption. Orang asing yang negaranya ada dalam daftar bebas visa tidak memerlukan visa apapun untuk memasuki Indonesia. Ada beberapa negara besar di Asia dan Uni Eropa serta tentunya ASEAN masuk dalam daftar ini.

Pejalan asing bisa mendaftarkan dirinya di bandara atau pelabuhan internasional dan tidak dikenakan biaya apapun. Di akhir artikel ini saya cantumkan referensi untuk melihat checkpoints imigrasi yang menyediakan fasilitas pelayanan bebas visa. Visa-exemption ini berlaku 30 hari sejak kedatangan. Bukan satu bulan ya! Jika melebihi batas waktu, WNA dikenakan denda overstay sejumlah 1 juta per hari sesua dengan Peraturan Presiden (Perpres) No. 28 Tahun 2019.

Oh ya, fasilitas bebas visa ini tidak memperbolehkan WNA untuk melakukan kegiatan jurnalistik, bekerja maupun bisnis. Selain itu, visanya juga TIDAK bisa diperpanjang seperti halnya visa kunjungan Sosial Budaya dan tidak dapat dialih statuskan ke izin tinggal lainnya. Kalau memang berencana untuk tinggal lebih lama, orang asing dapat mengupayakan opsi visa on arrival yang memiliki masa tinggal lebih lama.

Untuk opsi ketiga, ada visa on arrival atau visa kedatangan. Namanya juga visa saat kedatangan, WNA kudu dan wajib menggunakan visa saat memasuki Indonesia. Berbeda dengan visa kunjungan (Sosial Budaya) yang mengurus visa di Kedutaan Indonesia luar negeri, nah, VoA ini dapat dilakukan di Indonesia ketika tiba di bandara hanya dengan membayar 35 USD. Daftar negara untuk Visa on arrival juga dapat dilihat pada laman pada daftar referensi di akhir tulisan ini. Petugas imigrasi biasanya menanyakan syarat dokumen untuk mendapatkan visa on arrival yakni menunjukkan tiket keluar dari Indonesia.

Durasi tinggal orang asing yang mendapatkan visa on arrival totalnya 60 hari. Setelah mendapatkan cap visa, pejalan mendapatkan masa tinggal 30 hari pertama dan WAJIB diperpanjang sebelum 30 hari tersebut habis untuk mendapatkan 30 hari selanjutnya. Sama seperti batas waktu visa pada umumnya, yang bersangkutan harus meninggalkan Indonesia sebelum visanya habis untuk menghindari denda harian.

Jadi, gimana dong caranya untuk perpanjangan untuk visa on arrival?

Caranya kurang lebih sama dengan visa kunjungan, bedanya tidak ada sponsor yang harus ikut mendatangi kantor Imigrasi saat perpanjangan. Semua diurus sendiri oleh pejalan asing. 🙂

Nanti akan saya bahas terpisah tentang perpanjangan Visa on Arrival. Sebagai catatan, mungkin bisa di cek dan ricek dulu di postingan saya sebelumnya.

Baca juga: Ngomongin Masalah Visa Sosial Budaya (Lagi)

Ngomong-ngomong, bagaimana dengan situasi sekarang di masa new normal? Apakah kantor imigrasi masih memberlakukan perpanjangan izin tinggal dengan mengurus secara langsung?

Merujuk pada Instagram @ditjen_imigrasi, berikut adalah hal-hal yang harus diperhatikan mengenai perpanjangan izin tinggal:

imigrasi

Poin-poin terkait dengan perpanjangan izin tinggal di Indonesia selama new normal di masa pandemi ini:

  1. Orang asing yang telah berada di wilayah Indonesia dapat memperoleh Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (Emergency Stay Permit) saat melakukan perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan (Visitor Stay Permit) hingga maksimal lima kali.
  2. Begitu batas waktu perpanjangan lima kali-nya habis, mereka dapat mengajukan izin tinggal baru setelah ada persetujuan visa.
  3. Pemegang visa-exemption tidak dapat melakukan perpanjangan tapi dapat mengajukan pembaharuan izin tinggal setelah ada persetujuan visa.
  4. Perpanjangan izin tinggal yang dilakukan sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 26/ 2020 tidak dihitung. Peraturan ini berlaku sejak tanggal 29 September 2020.
  5.  Jangka waktu perpanjangan izin tinggal diberikan maksimal 30 hari setiap kali perpanjangan.
  6. Pemegang visa kunjungan (B211) dan visa kunjungan beberapa kali (D212) yang sudah melakukan perpanjangan, mereka dapat apply visa ITAS.

Nah, begitu teman-teman. Jika kamu punya teman orang asing, boleh kok rajin-rajin cek situs imigrasi untuk mengetahui informasi terbaru. Khusus wilayah kantor Imigrasi Denpasar, kunjungi Instagram @imigrasidenpasar. Semoga tulisan tentang jenis visa kunjungan Indonesia ini memberi informasi baru bagi kalian semua.

Terima kasih telah membaca. Stay safe! 💜

 

 

 

Referensi:

https://www.indonesia.travel/gb/en/general-information/visa-immigration
https://www.imigrasi.go.id/visa_exe/index/
https://www.instagram.com/p/CHK6tUtDSLJ/