Sebelum lanjut ke masalah perpanjangan, ada baiknya kamu mengetahui poin-poin penting sebelum menyarankan tamu, calon suami/ istri, teman, cem-ceman, atau keluarga angkat jauhmu untuk mendaftar visa Sosial Budaya:

  1. Mereka tidak bisa mendapatkan visa Sosial Budaya di Indonesia. Visa ini hanya bisa diajukan di KBRI Indonesia di negara mereka atau negara manapun asalkan luar Indonesia. Cek dulu persyaratan di KBRI masing-masing negara karena (mungkin) persyaratannya beda.
  2. Kalau mereka nggak sempat ke KBRI atau kantornya kejauhan dari tempat tinggal atau bahkan mereka sudah di Indonesia menggunakan 30 hari free visa atau 60 hari Visa on Arrival, boleh sarankan mereka pakai jasa agent di Singapura (ini yang sering saya lakukan) dan kamu hanya tinggal siapkan sponsor letter aja. Prosesnya cepat, tiket pesawat juga lumayan murah ketimbang negara lain (jika si bule terbang dari Indo yha~). Apply di hari kerja, ambil flight paling pagi, pulang pakai flight malam. Hanya sehari jadi, kilat lat lat. Oh ya, untuk kontaknya, kamu bisa Google search: Ismail Visa Agent Singapore. Mereka juga pakai bahasa Indonesia kok.
  3. Apabila Visa Sosial Budaya sudah jadi, orang asing ini akan mendapatkan 60 hari di awal, tetapi bisa diperpanjang hingga 4 kali untuk mendapat masing-masing 30 hari perpanjangan (totalnya jadi 180 hari atau 6 bulan).
  4. Visa ini tergolong Single Entry, jadi begitu mereka pergi dari Indonesia (padahal visanya masih berlaku), visanya dianggap hangus. Mereka harus mengulang prosesnya dari awal lagi kalau mau mendapatkan visa yang sama.
  5. Mereka yang datang ke Indonesia dengan visa ini, tidak diperbolehkan untuk bekerja dalam bentuk apapun atau mendapatkan uang di Indonesia dengan cara apapun, termasuk volunteer work.

Untuk prasyarat, saya ambil sumber dari KBRI Indonesia di Inggris. Sekali lagi, beda negara, persyaratan setiap KBRI juga mungkin berbeda. Bisa cek contohnya disini.

Baca juga: Perpanjangan Visa Sosial Budaya untuk Orang Asing

Sudah jelas? Yak, mari kita lanjutkan ke common Q&A seputar visa Sosial Budaya. Cekidot!

Q: Surat sponsor untuk apply visa Sosial Budaya harus ada keterangan atas persetujuan dari kantor Imigrasi terdekat?
A:
Tidak perlu. Surat-surat yang dilampirkan itu berupa (1) surat permohonan dan (2) surat keterangan dan jaminan bermaterai 6000 yang menyatakan bahwa kamu siap bertanggung jawab selama si bule berada di Indonesia dan memang benar berada disini tidak lebih dari 6 bulan.

Q: Surat sponsor untuk apply visa Sosial Budaya pakai bahasa Inggris atau Indonesia?
A: Indonesia.

Q: Di visa itu kan ada tulisan Date of Expiry, apa maksudnya? Itu tanggal habis masa berlaku?
A: Date of expiry adalah masa berlaku visa jika tidak digunakan. Misalnya si bule tiba di Bali tanggal 1 Mei dan pada visanya tertera Date of Expiry: 31 Mei 2018. Bukan berarti dia harus perpanjang sebelum tanggal 31 Mei, tetapi jika dia tidak datang ke Bali hingga 31 Mei maka visanya hangus. (Semoga kalian ngerti penjelasan saya, ehehe)

Q: Kapan perpanjangan visa dilakukan?
A: Visa Sosial Budaya mulai berlaku 60 hari yaitu tepat setelah si bule menginjakkan kaki di Indonesia kita tercinta ini. Perpanjangan bisa dilakukan 10 hari kerja sebelum 60 hari-nya habis, baik lewat agen visa maupun mandiri.

Q: Apa saja syarat untuk perpanjangan Visa Social Budaya?
A: Kamu perlu fotocopy KTP, beberapa formulir yang bisa diambil langsung di Imigrasi (perdim 23), fotocopy paspor si bule lengkap dengan visa nya (berarti 2 halaman) dan paspor asli. Update 2019: Juga, nama yang tercantum di visa sebagai sponsor harus ikut serta setiap kali perpanjangan di kantor Imigrasi.

Q: KTP saya masih berstatus pelajar, tapi saya udah kerja. Apa perlu ubah KTP nya sekalian? Gimana dong Kak? *ciye kakak*
A: Minta surat keterangan bekerja di tempat kamu ya, dik. Bila perlu discan dulu biar bisa di print berulang-ulang. Ini perlu dilampirkan saat perpanjangan visa. Nggak usah ubah KTP, lamaaaa. Keburu bule nya pulang.

Q: Gimana kalau wirausaha?
A: Boleh pakai surat keterangan bermeterai yang dibuat sendiri dan menyatakan bahwa kamu bekerja sebagai wiraswasta.

Q: KTP sponsor beda domisili, apa harus menyertakan surat keterangan tinggal di kota sekarang?
A: Untuk jaga-jaga, silahkan. Tapi sebenernya engga perlu. Cuma bisa di cek ricek dulu di kantor Imigrasi setempat ya.

Q: Apa saya harus ikut si bule ke Imigrasi untuk perpanjangan?
A: Pengalaman saya, perpanjangan pertama ikut. Kedua dan seterusnya nggak perlu.

Ini udah saya update di atas ya. Sponsor HARUS ikut saat perpanjangan – penyerahan dokumen.

Q: Apa saya harus ikut si bule untuk ambil foto dan sidik jari dan pengambilan visa udah diperpanjang?
A: Kalau itu yayang kamu sih boleh aja. Tapi nggak perlu sebenernya.

Q: Kira-kira bisa nggak, menjelang visa sosbud expired (6 bulan), kita mengajukan visa Sosial Budaya baru tanpa harus keluar dari Indonesia?
A: Nope. Harus exit dulu ya mas mbaque. Sama halnya kalau si Bule mau melakukan konversi visa dari Visa Bebas Kunjungan ke Sosial Budaya, tidak bisa di dalam negeri. Harus keluar Indonesia dulu dan pengajuan di KBRI luar.

Q: Apa bisa perpanjangan di kota-kota yang berbeda? Misalnya bulan ini di kantor Imigrasi Denpasar, bulan depan perpanjangan di Jakarta.
A: Bisa aja, selama persyaratan untuk perpanjangan lengkap dan kamu ikut sebagai sponsor.

Q: Gimana kalau sponsornya nggak bisa datang? Apa bisa diwakilkan?
A: Terus terang ini pertanyaan susah untuk diterima. Hiks. Sebenarnya sih jawabannya jelas nggak bisa. Kalau mau cari aman, bisa reschedule perpanjangannya atau dari awal orang yang menjadi sponsor adalah orang yang memungkinkan untuk diajak perpanjangan.

Mungkin segitu dulu Q&A yang bisa saya rangkum. Jika ada pertanyaan lain yang belum saya bahas, saya pasti akan update lagi.

>> Contoh Sponsor Letter bisa dilihat disini.
>> Contoh form perpanjangan Visa Sosial Budaya bisa dilihat disini.

Semoga tulisan saya di atas bisa membantu.
Lots of love,