Pengalaman pertama saya menjadi seorang sponsor cukup… challenging; setelah membaca terms and condition yang tertera pada footer surat penjamin, bahwa orang yang saya sponsori ini sepenuhnya di bawah tanggung jawab saya selama di Indonesia. *Iyalaaaaah, dimana-mana juga kewajibannya penjamin pasti sama!*

Desember 2016 lalu, saya menjadi penjamin untuk seorang teman dari Rusia yang berkunjung ke Indonesia untuk mengikuti kursus selama 4 bulan. Nah, 28 Februari 2017 kemarin merupakan limit masa tinggalnya sehingga dia harus ngurus perpanjangan visa Sosial Budaya di Kantor Imigrasi Renon, Denpasar. (update: terkahir saya menjadi sponsor untuk seorang teman berkewarganegaraan Seychelles di bulan Agustus 2017, jadi artikel ini akan selalu diperbaharui jika ada perubahan.)

Buat yang nanya-nanya jenis visa apa aja untuk masuk ke Indonesia, nanti akan saya bahas terpisah 😉 mungkin akan sangat bermanfaat bagi teman atau pacar bule kamyu yang ingin berkunjung ke Indonesia. Perlu dicatat bahwa, visa Sosial Budaya ini BUKAN visa kerja, jadi orang asing yang kamu sponsori untuk datang ke Indonesia, tidak diperbolehkan untuk bekerja / mendapatkan uang dengan cara apapun.

Baca juga : Ngomongin Masalah Visa Sosial Budaya (Lagi)

PROSES PERPANJANGAN VISA SOSIAL BUDAYA

Total validitas dari social culture visa adalah 6 bulan, namun setelah visa ini di approve di negara orang asing yang bersangkutan, lama masa tinggal yang didapat adalah 60 hari (let’s say, 2 bulan) namun extendable hingga empat kali dengan masing-masing lama tinggal 30 hari (total 4 bulan). Jadi mereka bukan langsung mendapat masa tinggal 6 bulan. Disarankan untuk mengurusnya sekitar 1 minggu hingga 10 hari sebelumnya karena proses perpanjangan tidak bisa selesai dalam waktu 1 hari. Ada beberapa step yang harus dilewati. Kalau mau cepat, minta dia pakai agent aja, geees.

Singkat cerita, prosesnya dapat dilakukan dengan menyerahkan dokumen yang diperlukan di kantor imigrasi. Lalu menunggu selama tiga hari sesuai waktu yang telah ditentukan. Biasanya saya dan teman datang hari Selasa, lalu Jumat datang kembali untuk melakukan pembayaran dan foto. Dan tiga hari kerja kemudian, voila, selesai!

DOKUMEN DAN PROSEDUR

Perpanjangan visa di imigrasi Denpasar ini nggak susah kok, asalkan dokumennya lengkap. Karena ini proses pertama kali sih makanya dokumen saya yang kurang, ditambah-tambahin lagi hehehe. Overall, semua prosedur jelas dan nggak ribet, antre juga nggak lama, hanya sejam kurang. Saya paling cepet datang jam 8 untuk isi formulir de el el karena ngejar jam kerja dan masih bisa selamat sampai kantor sebelum jam sembilan. Staff imigrasi juga mukanya pada seger-seger dan ramah (mungkin karena masih pagi *eh).

FYI, jam operasional di Kantor Imigrasi Denpasar ini buka mulai Senin sampai Jumat, pukul 8 atau 9 pagi hingga jam 2 siang. Hm, jam kerjanya cukup singkat dari jam kerja saya di kantor. *jangan komplain, Ginny!*

Ketika tiba disana, minta formulir untuk perpanjangan visa; ada tiga lembar, termasuk surat permohonan perpanjangan visa dan surat pernyataan dan jaminan sponsor bermaterai 6000. Formulirnya bisa langsung minta ke petugas loket 1 lantai 1 —baru masuk belok kanan mentok, untuk perpanjangan visa. Jangan lupa minta map merah. Eh, jangan lupa ambil queue ticket! Untuk tiket nomor antrian di loket ini, tinggal pencet mesin aja, pilih antrian nomor A dengan tiga digit nomor di belakangnya.

Untuk perpanjangan kunjungan visa diperlukan sponsor orang Indonesia (suami/istri atau teman WNI) atau bisa juga dilakukan oleh agen visa tetapi biayanya jauh lebih mahal, sekitar dua kali lipatnya.

Persyaratan untuk perpanjangan kunjungan visa yang harus dibawa adalah:
1. Paspor asli si bule
2. Formulir perpanjangan visa (disediakan di kantor Imigrasi)
3. Surat permohonan perpanjangan visa
4. Surat pernyataan dan jaminan sponsor dengan materai 6000
5. Fotokopi KTP saya
6. Surat keterangan bekerja sponsor (ini karena status pekerjaan di KTP saya masih pelajar/mahasiswa dan belum diganti, tetapi kenyataannya sekarang saya sudah bekerja, maka saya mendapat catatan khusus untuk melampirkan surat ini.) Ini SANGAT penting kalau status pelajar/ mahasiswa di KTP mu belum diganti!
7. Fotokopi surat nikah (Jika sponsor istri/suami WNI, saya nggak melampirkan ini)
8. Fotokopi visa pertama applicant
9. Fotokopi kartu keluarga sponsor (saya nggak melampirkan ini tapi tetap diterima, jadi bawa aja untuk berjaga-jaga)

Si bule atau kamu sebagai sponsor bisa menyerahkan dokumen tersebut pada kantor imigrasi. Poin penting ketika menyerahkan dokumen ini adalah: orang asing ini tidak wajib hadir atau ikut ketika menyerahkan dokumen. Tapi saya selalu ajak dia biar tahu lokasi kehadiran yang kedua. Muehehe.

Begitu petugas imigrasi menerima dokumen, dicek dulu, lalu jika sudah komplit, maka kita akan diberi semacam tanda terima. Dan diinformasikan untuk datang kembali beberapa hari kemudian (dalam kasus saya sekitar 3 hari). Pada saat kunjungan kedua inilah, sang pejalan orang asing wajib datang ke kantor imigrasi untuk pengambilan foto. Anyway, imigrasi Denpasar melayani foto mulai jam 9 pagi sampai setengah 1 siang, tapi tetep minta teman bule kamu untuk datang lebih awal, biar dapet giliran cepet.

Prosedur pada kedatangan kedua ini mudah. Cukup menukarkan tanda terima, lalu membayar di kasir sebesar 345ribu (per Agustus 2017), menyerahkan bukti pembayaran, menunggu nama dipanggil untuk foto, dan akhirnya mengambil dokumen plus paspor. Visa akan mendapatkan approval selama 3 hingga 4 hari kerja setelah selesai pengambilan foto. Setelah visa selesai, maka di paspor si bule akan diberi cap terbaru dan tertera tanggal mulai berlakunya perpanjangan visa dan juga tanggal berakhirnya.

Periode masa tinggal baru dari visa tersebut didasarkan pada tanggal berakhirnya visa lama. Jadi jika visa lama (ketika pertama kali memasuki Indoensia) berakhir pada 28 Februari, sedangkan proses perpanjangan sudah selesai pada 22 Februari, maka perpanjangan visa akan berakhir terhitung 30 hari (tetap) dari 28 Februari, bukan 22 Februari, dengan menghitung tanggal tersebut sebagai hari pertama. Lebih baik diperpanjang jauh sebelum tanggal visa berakhir ya. (Edit: 05.08.17)

Oh ya, dan juga, Date of expiry pada nomor 5 di bawah bukan tanggal habis masa tinggal di Indonesia. Sering teman-teman saya salah kaprah dan mengira Date of Expiry sama dengan berakhirnya masa tinggal. Kamu bisa jelaskan ke mereka kalau tanggal habis visa adalah 60 hari dari Date of issue which is 20 Desember 2015 (berdasarkan gambar di bawah). Nah, jika visa tersebut tidak digunakan (gampangnya, kalau teman kamu nggak datang ke Indonesia sampai 20 Januari 2016), maka visa ini akan hangus.

Seperti itu tulisan yang lebih detil mengenai prosedur perpanjangan visa. Jika di-summary-kan, maka poin-poinnya adalah:

  1. Mengurus proses perpanjangan sekitar 1 minggu sebelum masa visa berakhir
  2. Mempersiapkan dokumen yang diperlukan, plus fotokopi
  3. Kedatangan 1: Apply perpanjangan visa dengan formulir yang dapat diambil di kantor imigrasi
  4. Kedatangan 2: Pejalan harus datang untuk sesi foto (ada kemungkinan diikuti kedatangan ketiga untuk pengambilan paspor).
  5. Enjoy your visa extension! ?

Dan itulah akhir dari catatan saya tentang prosedur perpanjangan visa. Tentunya ada beberapa keterbatasan dari artikel ini. Seperti misalnya saya kurang memahami di kantor imigrasi mana saja layanan perpanjangan visa dapat dilayani, apakah prosedur yang sama diterapkan di setiap kantor imigrasi, atau apa yang terjadi (dan bagaimana meresponnya) jika aplikasi perpanjangan visa ditolak.

Sekali lagi, batasan dari artikel ini adalah pemahaman yang didasarkan dari pengalaman pribadi mengurus perpanjangan visa di Kantor Imigrasi Denpasar. Kalau kamu punya rencana untuk memperpanjang visa teman orang asing yang kamu sponsori di Bali, semoga tulisan ini bisa membantu. Good luck!

Update 04.10.2017
Hari ini saya datang ke imigrasi untuk perpanjangan visa kedua seorang teman dari Seychelles. Ternyata ada sistem baru untuk pembayaran perpanjangan visa, jadi tidak lagi dilakukan di counter yang mengharuskan teman saya datang untuk kedua kalinya. Pembayaran sebesar 355 ribu itu kini bisa di bank atau melalui ATM. Pada receipt yang diberikan akan tertera nomor untuk dilakukan pembayaran.

Nah, setelah pembayaran dilakukan, dia hanya perlu datang untuk mengambil visa yang sudah jadi which is seminggu lagi.

Whoa, pelayanannya kini makin gampang! 🙂

Update Desember 2019 (Imigrasi Renon Denpasar)

  1. Untuk perpanjangan visa sosial budaya, si bule HARUS datang dengan sponsor di setiap kali perpanjangan.
  2. Ada peningkatan biaya untuk setiap kali perpanjangan, yakni sebesar Rp. 500.000.

Sekali lagi, mohon maaf jika ada pertanyaan yang saya belum bisa jawab karena basically, I am not working in a visa agency or an Immigration officer. Jadi jika ada keraguan, saran saya, mungkin bisa cari sumber lain yang lebih valid, hehehe.

Lots of love,